Bagaimana Cara Mengurus Akta Cerai Non Muslim?

Tidak ada cerai yang putus tanpa melalui sistem pengadilan. Oleh karena itu, syarat utama seseorang yang menginginkan bercerai berasal dari pasangannya adalah bersama dengan langkah mengajukan gugatan/permohonan cerai ke Pengadilan mengurus perceraian non muslim.

Untuk perceraian non muslim (kristen, katolik, hindu, budha, dan konghucu) sistem perceraian diajukan di Pengadilan Negeri area tinggal domisili Tergugat (pihak yang digugat cerai).

Adapun syarat yang mesti dipersiapkan di dalam mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri adalah :

Surat gugatan cerai yang dibikin secara tertulis;
KTP Penggugat;
Alamat Lengkap pihak Tergugat;
Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil;
KK + Akta Kelahiran Anak, bila pihak yang mengajukan keinginan hak asuh anak;
Siapkan 2 (dua) orang saksi sanggup berasal dari keluarga atau teman terdekat yang menyadari sistem cerai.
Proses perceraian kebanyakan selesai lebih kurang 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan bila tidak ada upaya hukum banding.

Setelah sistem perceraian selesai, barulah para pihak mengurus akta cerai di Disdukcapil.

Tata Cara Pengambilan Akta Cerai Untuk Non Muslim di Dukcapil
Untuk mereka yang menikah secara islam dan mencatatkan perawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), maka sistem perceraiannya dijalankan di Pengadilan Agama.

Setelah pengadilan agama memutus cerai dan tidak ada upaya hukum keberatan, maka tahap setelah itu adalah pengambilan “Akta Cerai” yang langsung dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Untuk mereka yang menikah secara Non Muslim dan mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka sistem percerainnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.

Adapun sistem pengambilan “Akta Cerai-nya” tidak dikeluarkan oleh Pengadilan, dapat tapi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Terdapat lebih dari satu persyaratan yang kamu mesti memperhatikan untuk pengambilan Akta Cerai di Dukcapil sesudah pengadilan memutus perceraian anda.

Syarat Mengambil Akta Cerai di Dukcapil
Pengambilan akta cerai dijalankan di wilayah domisili KTP tiap-tiap pihak bersama dengan mempersiapkan syarat sebagai berikut :

KTP Suami dan Isteri (Foto Copy);
Akta Perkawinan Yang dikeluarkan oleh Dukcapil (Asli);
Salinan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht); (Salinan Putusan Foto Copy yang sudah distempel)
Surat Pengantar berasal dari Pengadilan ke Dukcapil berkaitan keinginan pengambilan akta cerai; (Asli).
Kartu Keluarga (KK); (Foto Copy)
Mengisi formulir yang disedikan oleh Dukcapil.