Apakah sebuah PT Dapat Menjalankan Lebih Dari satu Bidang Usaha?

Biasanya pelaku bisnis mendirikan sebuah badan bisnis kala hendak menggerakkan sebuah bisnis. Salah satu bentuk badan bisnis yang dipilih dapat bersifat perseroan terbatas (PT).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal PT, definisi PT adalah suatu badan bisnis yang bersifat badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan jalankan aktivitas bisnis dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Badan bisnis PT memiliki sebagian kelebihan dibandingkan dengan badan bisnis lain diantaranya; statusnya sebagai badan hukum, ada pembelahan harta pemilik dengan harta perusahaan dan kepemilikan saham yang mudah dipidahkan.

Dalam menggerakkan aktivitas usahanya, sebuah PT wajib menentukan tipe bidang bisnis yang ada di Indonesia berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output, baik bersifat barang atau jasa, berdasarkan lapangan bisnis yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

KBLI bermanfaat untuk menentukan usaha, tipe aktivitas usaha, lingkup aktivitas dan product perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha.

Pemilihan KBLi ini bakal tercantum sementara mengajukan akta pendirian PT dan sementara mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS, supaya pelaku bisnis wajib menentukan KBLI yang pas sesuai dengan bidang bisnis yang dijalankan. Lalu apakah sebuah PT dapat menggerakkan lebih dari satu bidang usaha?

Hal selanjutnya diperbolehkan, sepanjang bidang bisnis yang dijalankan bukanlah bidang bisnis yang bersifat single purpose. yang dimaksud dengan single purpose adalah aktivitas bisnis khusus yang tidak dapat digabung dengan aktivitas bisnis lain. Dalam KBLI aktivitas bisnis yang dilarang untuk digabung dengan aktivitas bisnis lain terkandung dalam KBLI single purpose.

Rekomendasi untuk anda: Jasa Pendirian PT

 

PT yang menggerakkan aktivitas bisnis terhadap bidang bisnis yang bersifat single purpose cuma dapat menggerakkan satu bidang bisnis sesuai deskripsi KBLI yang dimaksud.

berikut ini daftar KBLI single purpose;

KBLI 86103 Aktivitas Rumah Sakit Swasta
KBLI 60102 Penyiaran Radio oleh Swasta
KBLI 60202 Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
KBLI 50111 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner untuk Penumpang
KBLI 50112 Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper untuk Penumpang
KBLI 50113 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata
KBLI 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
KBLI 50135 Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat
KBLI 50144 Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat
KBLI 50211 Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
KBLI 52221 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut
KBLI 52222 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
KBLI 52223 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan
KBLI 52229 Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
KBLI 52291 Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
KBLI 52298 Aktivitas Tally Mandiri