Apakah Gugatan Penggugat Pasti Dikabulkan Dalam Putusan Verstek

Berdasarkan Pasal 125 HIR, kecuali tergugat tidak dapat berkunjung terhadap kala hari perkara selanjutnya diperiksa, meskipun ia sudah dipanggil secara patut, maka gugatan dapat diterima secara verstek, kecuali kecuali nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan selanjutnya melawan hak atau tidak beralasan.

Artinya sepanjang dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat membawa landasan hukum yang kuat, objektif, dan rasional, maka hakim dapat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Namun tidak menutup kemungkinan hakim hanya mengabulkan beberapa atau gugatan tidak diterima kecuali terjadi kesalahan formil di dalam gugatan atau menolak gugatan kecuali menurut pertimbangan hakim gugatan yang diajukan tidak didukung alat bukti yang mencukupi batas minimal pembuktian, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yang memuat diktum menolak gugatan penggugat saat mengurus perceraian non muslim.

Menurut M Yahya Harahap di dalam bukunya “Hukum Acara Perdata berkenaan Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” membagi putusan verstek yang dapat dijatuhkan pengadilan di dalam wujud 4 keputusan yaitu:

1. Mengabulkan beberapa gugatan
Hakim bebas dan mempunyai wewenang untuk mengabulkan beberapa gugatan saja. Contohnya penggugat yang menuntut hak asuh anak diberikan padanya. Dalam perihal selanjutnya tersedia memadai alasan yang membuat hakim mengabulkan beberapa gugatan.

2. Mengabulkan semua gugatan
Sepanjang petitum gugatan sebetulnya cocok bersama dalil gugatan dan dalil selanjutnya mempunyai landasan yang kuat, rasional dan objektif, maka hakim dapat mengabulkan semua gugatannya.

3. Gugatan tidak dapat diterima
Jika tersedia kesalahan formil di dalam gugatan, layaknya gugatan yang diajukan terhadap pengadilan yang tidak berwenang mengadili, gugatan diajukan oleh orang yang tidak berhak, atau kuasa yang menandatangani gugatan tidak mempunyai surat kuasa spesifik dari penggugat, maka hakim dapat tidak menerima gugatan tersebut.

4. Menolak gugatan
Jika berdasarkan hakim, gugatan yang diajukan tidak didukung bersama bukti yang cocok bersama batas minimal pembuktian, maka hakim dapat mengajukan putusan verstek.

Sehingga dapat dikatakan kecuali tergugat tidak hadir, belum pasti semua gugatan penggugat dapat diterima oleh hakim.