Apa Alasan Perceraian Bagi Non Muslim

Alasan Perceraian Bagi Non Muslim (seperti Agama Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha, Kong Hucu). Tidak ada satu orangpun yang dambakan terjadinya perceraian dalam kehidupan rumah tangga dengan didampingi pengacara perceraian jakarta utara, namun karena beragam alasan perceraian ini dimungkinkan terjadi. Lalu pertanyaanya adalah apasaja alasan perceraian yang bisa dijadikan basic khsusunya bagi yang non muslim (Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu).

Mengingat perceraian tidak bisa diajukan bersama alasan tidak cinta lagi, telah tidak suka, sama-sama setuju misalnya.Jika dambakan mengajukan perceraian mesti ada alasan hukum yang sesuai bersama ketentuan yang di atur oleh Undang-Undang kita terlebih Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berkenaan Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 berkenaan pelaksanaan Undang-undang perkawinan.

Alasan-alasan perceraian menurut Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 disebutkan dalam Pasal 39, penjelasan Undang-undang perkawinan yang diulangi dalam Pasal 19 ketetapan pelaksanaan PP No. 9 tahun 1975 yang mengatakan:

Salah satu pihak berbuat zinah atau pemabuk, pejudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan.

Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Salah satu pihak laksanakan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit bersama akibat tidak bisa menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami isteri.
Antara suami isteri konsisten berjalan perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan bakal hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Lalu pertanyaan bagimana bersama sala satu pihak selingkuh? kecuali selingkuh atau mempunyai Wanita Idaman Lain / Pria Idaman Lain maka itu masuk dalam alasan “Antara suami isteri konsisten berjalan perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan bakal hidup rukun lagi dalam rumah tangga” sehingga dalil atau alasan kita adalah karena kerap terjadinya perselisihan dan pertengkaran bersama penyebab perselingkuhan (memiliki Wanita Idaman Lain / Pria Idaman Lain), untuk menyatakan dalil ini nantinya pada pas sistem persidangan berjalan ada agenda pemeriksaan saksi dan saksi inilah yang mesti dihadirkan.

Adapun saksi adalah sedikitnya 2 (dua) orang diatas 21 Tahun dan tidak boleh anak, namun untuk keluarga seperti orang tua, paman, adik, kakak, tetangga, rekan atau orang lain boleh asalakan sadar dan tau permasalahannya.

Pertanyaan berikutnya adalah apa saja yang jadi syarat mengajukan gugatan perceraian kecuali menggunakan jasa Pengacara / Advokat:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat Asli
Kutipan Akta Nikah Asli atau Duplikatnya Asli milik Penggugat
Alamat lengkap Tergugat (Jangan sampai tidak benar dan mesti selengkap-lengkapnya jadi berasal dari nama jalan, nomor, rt, rw, dusun, desa, kecamata, kabupaten/kota, dan provinsi)
Kartu Keluarga kecuali ada
Akte Kelahiran Anak kecuali menggugat cerai bersama bersama hak asuh anak
Bukti-bukti lain kecuali ada untuk memperkuat gugatan
Saksi sedikitnya 2 orang diatas 21 Tahun dan tidak boleh anak, namun untuk keluarga seperti orang tua, paman, adik, kakak, tetangga, rekan atau orang lain boleh asalakan sadar dan tau permasalahannya.
Jika yang mengenai adalah bagian PNS, BUMN, BUMD, POLRI, dan TNI mesti ada izin berasal dari atasannya.